BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Bagi bangsa Indonesia, koperasi sudah tidak asing lagi didengar. Banyak orang yang mengambil modal
untuk usahanya dari koperasi hanya dengan syarat menjadi anggota koperasi tersebut, mudah, cepat, dan tergolong yang lebih menguntungkan di banding Bank. Koperasi merupakan suatu lembaga ekonomi yang sangat di butuhkan dan penting untuk diperhatikan karena koperasi merupakan suatu alat bagi orang-orang yang ingin meningkatkan taraf hidupnya. Di samping itu
masih dibutuhkan sejumlah dana yang akan digunakan membiayai pengeluaran selama
dalam proses pendirian koperasi tersebut yang di sebut juga dana
perorganisasian. Modal jangka panjang diperlukan untuk penyediaan fasilitas
fisik bagi koperasi, seperti untuk pembelian tanah, gedung, mesin-mesin, dan
kendaraan yang diperlukan oleh koperasi. Modal jangka pendek diperlukan oleh
koerasi untuk membiayai kegiatan operasional koperasi seperti gaji, pembelian,
bahan baku, pembiayaan pajak, dan asuransi, biaya penelitian, dan sebagainya.
Dalam hal koperasi tersebut adalah koperasi simpan pinjam modal ini di perlukan
untuk pemberian pinjaman kepada anggota-anggota, modal kerja ini disebut
sebagai circulating capital.
1.2. Rumusan Masalah
Dalam makalah akan kami bahas beberapa masalah sebagai berikut :
1. Apa arti modal
bagi koperasi?
2.
Bagaimana sumber-sumber permodalan koperasi?
1.3. Tujuan
Dari rumusan masalah diatas, maka tujuan makalah ini
yaitu :
1.
Untuk mengetahui
arti modal bagi koperasi.
2.
Untuk mengetahui
sumber-sumber permodalan koperasi.
BAB
II
PEMBAHASAN
2.1
Arti Modal Bagi Koperasi
Modal sebagai
mana kita ketahui adalah merupakan salah satu faktor produksi, tetapi hingga
sekarang diantara para ahli ekonomi sendiri belum terdapat kesamaan pendapat
tentang apa yang di sebut dengan modal itu dan tampaknya dalam sejarahnya,
pengertian dari modal itu berkembang sesuai dengan perkembangan ilmu. Menurut
klasik, modal diartikan sebagai hasil produksi yang di gunakan untuk
memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya pengertian modal mengarah pada
sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan kepada nilai, daya beli atau
kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung dalam barang modal.
Ada beberapa prinsip yang harus di patuhi oleh
koperasi dalam kaitannya dengan permodalan ini, yaitu:
1.
Bahwa pengendalian dan pengelolaan koperasi harus tetap
berada ditangan anggota dan tidak perlu dikaitkan dengan jumlah modal atau dana
yang bisa ditanam oleh seorang anggota dalam koperasi dan berlaku ketentuan,
satu anggota satu suara.
2.
Bahwa modal harus dimanfaatkan untuk usaha usaha yang
bermanfaat untuk anggota
3.
Bahwa kepada modal hanya diberikan balas jasa yang
terbatas.
4.
Bahwa untuk membiayai usaha-usahanya secara efisien,
koperasi pada dasarnya membutuhkan modal yang cukup.
5.
Bahwa usaha-usaha dari koperasi harus dapat membantu
pembentukan modal baru.
6.
Bahwa kepada saham koperasi (share), yang di indonesia
adalah ekuivalen dengan simpanan pokok, tidak bisa diberikan suatu premi diatas
nilai nominalnya meskipun seandainya nilai bukunya bisa saja bertambah.
2.2 Sumber-sumber Permodalan Koperasi
1. Modal
Dasar
Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi
adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang
meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada.
2. Modal
Sendiri
Modal sendiri terdiri dari:
a)
Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan
ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk
menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota
koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota
koperasi.
b)
Simpanan Wajib
Konsekuensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh
semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan
usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi
simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat
menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi.
c)
Dana Cadangan
Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari
sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepad anggoya; tujuannya adalah untuk
memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi
membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha.
d)
Hibah
Hibah adalah bantuan, sumbangan atau pemberian cuma-cuma
yang tidak mengharapkan pengembalian atau pembalasan dalam bentuk apapun. Siapa
pun dapat memberikan hibah kepada koperasi dalam bentuk apapun sepanjang
memiliki pengertian seperti itu; untuk menghindarkan koperasi menjadi
tergantung dengan pemberi hibah sehingga dapat mengganggu prinsip-prisnsip dan
asas koperasi.
3.
Modal Pinjaman
Modal pinjaman terdiri dari:
a)
Pinjaman dari
Anggota
Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat
disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka
besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota.
sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat
dinilai dengan uang yang berasal dari anggota.
a)
Pinjaman dari Koperasi
Lain
Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang
dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang
kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup
yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang
diperlukan.
b)
Pinjaman dari
Lembaga Keuangan
Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan
usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut
diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari
negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat
khususnya usaha koperasi.
c)
Obligasi dan Surat
Utang
Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi
atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari
masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual
obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal
yang ada.
d)
Sumber Keuangan
Lain
Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang
berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal.
2.3
Cadangan
Koperasi
1.
Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah
uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk
modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai
Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa25 % dari SHU
yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU
yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini:
·
Memenuhi kewajiban
tertentu
·
Meningkatkan jumlah
operating capital koperasi
·
Sebagai jaminan untuk
kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari
·
Perluasan usaha
·
Sisa Hasil Usaha (SHU)
Koperasi
2)
Pengertian
SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah
sebagai berikut :
a. Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
b. SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
c. Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
d. Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
e. Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
f. Semakin
besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin
besar SHU yang akan diterima.
3.
Dasar
SHU
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU
anggota diketahui sebagai berikut:
a. SHU
Total Koperasi pada satu tahun buku
b. Bagian
(persentase) SHU anggota
c. Total
simpanan seluruh anggota
d. Total
seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota.
e. Jumlah
simpanan per anggota
f. Omzet
atau volume usaha per anggota
g. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
h. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
4.
Istilah-istilah
Informasi dasar :
a. SHU
Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi
setelah pajak (profit after tax)
b. Transaksi
anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota
terhadap koperasinya.
c. Partisipasi
modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk
simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
d. Omzet
atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan
atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
e. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian
anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
f. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU
bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
5.
Rumus
Pembagian SHU
a. Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam
koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
b. Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
c. Tidak
semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung
dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
d. SHU
Per anggota
SHUA
= JUA + JMA
Dimana :
SHUA = Sisa
Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
e.
SHU per anggota
dengan model matematika
SHUPa =
VA x JUA
x Sa x JMA
VUK TMS
Dimana :
SHUPa =
Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA = Jasa
Usaha Anggota
JMA = Jasa
Modal Anggota
VA = Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK = Volume
usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa = Jumlah
simpanan anggota
TMS = Modal
sendiri total (simpanan anggota total)
6.
Prinsip-prinsip pembagian SHU koperasi
a.
SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota
Pada umumnya SHU yang dibagikan kepada anggota koperasi, bersumber
dari anggota itu sendiri. Sedangkan SHU yang sifatnya bukan berasal dari
transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, tetapi
dijadikan sebagai cadangan koperasi. Dalam hal ini sebuah koperasi tertentu,
bila SHU yang bersumber dari non anggota cukup besar, maka rapat anggota dapat
menetapkannya untuk dibagi secara merata selama pembagian tersebut tidak
mengganggu likuiditas koperasi.
b.
SHU anggota adalah
jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
SHU yang diterima oleh setiap anggota pada dasarnya
merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi
yang dilakukan anggota koperasi. Oleh karena itu, dibutuhkan penentuan proporsi SHU untuk jasa modal dan jasa
transaksi usaha yang akan dibagikan kepada para anggota koperasi.
Dari SHU bagian anggota koperasi, harus ditetapkan
beberapa persentase untuk jasa modal, misalkan 30% dan sisanya sebesar 70%
berarti digunakan untuk jasa usaha. Sebenarnya belum ada formula yang baku
mengenai penentuan proporsi jasa modal dan jasa transaksi usaha, tetapi hal ini
dapat dilihat dari struktur pemodalan koperasi itu sendiri.
Apabila total modal sendiri yang dimiliki koperasi
sebagian besar bersumber dari simpanan-simpanan anggota (bukan dari donasi
ataupun dana cadangan), maka disarankan agar proporsinya terhadap pembagian SHU
bagian anggota diperbesar, tetapi tidak akan melebihi dari angka 50%. Hal ini
harus diperhatikan untuk tetap menjaga karakter yang dimiliki oleh koperasi itu
sendiri, dimana partisipasi usaha masih lebih diutamakan.
c.
Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan.
Proses perhitungan SHU per-anggota dan jumlah SHU yang
dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan dan terbuka, sehingga
setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa besaran
partisipasinya kepada koperasi. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah
satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu kebersamaan,
kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
Selain itu juga untuk mencegah kecurigaan yang dapat timbul antar sesama
anggota koperasi.
d.
SHU anggota dibayar
secara tunai.
SHU yang dibagikan per anggota haruslah diberikan secara
tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.
BAB
III
PENUTUP
1.1
Kesimpulan
1. Arti
modal bagi koperasi
Modal sebagai mana kita ketahui adalah merupakan
salah satu faktor produksi, tetapi hingga sekarang diantara para ahli ekonomi
sendiri belum terdapat kesamaan pendapat tentang apa yang di sebut dengan modal
itu dan tampaknya dalam sejarahnya, pengertian dari modal itu berkembang sesuai
dengan perkembangan ilmu. Menurut klasik, modal diartikan sebagai hasil
produksi yang di gunakan untuk memprodusir lebih lanjut. Dalam perkembangannya
pengertian modal mengarah pada sifat non-physical, dalam arti modal di tekankan
kepada nilai, daya beli atau kekuasaan memakai atau menggunakan yang terkandung
dalam barang modal.
2. Sumber-sumber
permodalan koperasi
Pada UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian yang
mengatakan bahwa modal koperasi itu terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman.
1) Modal
sendiri berasal dari:
a. Simpanan
pokok
b. Simpanan
wajib
c. Dana
cadangan
d. Hibah
2) Modal
pinjaman berasal dari:
a. Anggota
b. Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya
c. Bank
dan lembaga
d. Penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya
e. Sumber
lain yang sah.
DAFTAR
PUSTAKA
Dr. H. R. A.
WirasasmitaRivai, Se, Ms.-Drs. N. Kusno, Hs.-Dra.Herlinawati Erna. Y.-ManajemenKoperasi-
Penerbit PIONIR JAYA-Bandung.1999
Dra.WidiyantiNinik-
ManajemenKoperasi-Penerbit RINEKA CIPTA-Jakarta.2007
Drs. Sudarsono,
S.H.,M.Si-Edilius, S.E.-KoperasiDalamTeori Dan Praktik-Penerbit RINEKA
CIPTA-Jakarta.2010
Drs. Hendrojogi, M.Sc.-Koperasi: Asas-asas, Teori,dan Praktik-Rajawali Pers-Jakarta.2012
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=3:undang-undang-nomor-25-tahun-1992-tentang-perkoperasian&Itemid=93
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=313:uu-nomor-17-tahun-2012&Itemid=93
Tidak ada komentar:
Posting Komentar