Istilah thaharah sudah tidak asing lagi di dalam kajian agama Islam, khususnya sebelum melaksanakan ibadah sholat fardhu maupun ibadah sholat sunnah. Selain ibadah sholat masih banyak lagi ibadah yang mengharuskan seseorang untuk bersuci terlebih dahulu seperti thawaf dan membaca kitab suci Al Quran. Namun, masih banyak diantara kita yang belum mengetahui betul masalah dengan thaharah tersebut.
Thaharah menurut bahasa atau etimologi adalah artinya bersuci,sedangkan menurut istilah atau termonologi artinya adalah kegiatan bersuci dari hadats dan najis,yang dapat menjadikan sholat menjadi tidak sah atau batal. Kegiatan thaharah meliputi berwudhu, tayammum, atau mandi wajib.
Masalah thaharah ini dijelaskan dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 222. Allah SWT berfirman menyukai orang-orang yang bertaubat dan orang orang yang bersuci.
اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ
Artinya: Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri.
Pembagian thaharah ada dua macam, yakni bersuci dari hadats berupa melakukan wudhu, mandi, dan tayamum. Kemudian, bersuci dari najis berupa menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian. Dan pada pembahasan kali ini saya akan menjelaskan thaharah dengan cara bertayamum. Bertayamum adalah merupakan salah satu dari cara bersuci dari hadast dan najis yang dalam pelaksanaannya mengunakan media debu yang suci. Bertayamum diperbolehkan oleh agama islam, paling tidak karena dua sebab diantaranya:
1. Karena sedang sakit atau karena petunjuk dokter tidak diperbolehkan terkena air.
2. Karena kesulitan air atau tidak ada air, yang tidak memungkinkan untuk digunakan wudhu maupun mandi.
Adapun tayamum sendiri merupakan rukhshah bagi orang yang tidak bisa mendapatkan air.Tayamum adalah sebagai ganti pelaksanaan wudhu,bagi orang yang berhalangan melaksanakannya. Begitu juga, dalam hal mandi diperbolehkan tayamum apabila dalam keadaan sebagai berikut:
a. Tidak mendapat air, walaupun sudah berusaha mencari sampai waktu sholat tiba.
b. Sakit yang menurut pemeriksaan dokter tidak diizinkan memakai air, baik karena sakitnya akan bertambah parah ataupun akan menimbulkan efek lainnya.
c.Terbatasnya persediaan air, sedangkan kebutuhan minum sangat mendesak baik untuk keperluan sendiri, kerabat maupun binatang yang dimuliakan.
d. Tidak memiliki persediaan air sendiri, sehingga harus membeli dengan harga yang relatif tinggi.
e. Mempunyai suatu penyakit yang disangsikan, bila kena air akan bertambah sakitnya.
f. Mempunyai luka yang diperkirakan akan bahaya bila terkena air.
Apabila kalian mendapatkan satu diantara 6 hal tersebut diatas. Maka hendaknya bersabar sampai datangnya waktu sholat, lalu lakukanlah tayamum dengan cara berikut :
Tepukkanlah telapak tangan dengan jari jari rapat pada suatu tempat yang ada debunya, lakukanlah itu dengan niat bertayamum sebagai gantinya wudhu untuk melakukan sholat fardhu.
Kedua telapak tangan yang telah ditepukkan di atas tempat debu yang suci itu diusapkan pada bagian muka sekali. Janganlah menekan debu ke dasar kulit yang ditumbuhi rambut. Jangan pula memaksa agar debu tersebut membekas pada kulit. Mengusap muka saja sudah dianggap cukup. Lepaskanlah cincin kalian jika bertayamum.
Langkah berikutnya, ulangilah sekali lagi menepuk debu yang suci dengan telapak tangan, lalu usap sebelah lengan tangan dengan telapak tangan kiri begitu pula sebaliknya. Apabila masih dirasa belum mencukupi, ulangilah sekali lagi sampai sempurna, yakni mengusap pula sela sela jari. Mengusap lengan itu dilakukan sampai pada diatas batas siku siku.
Apabila pelaksanaan tayamum telah dilakukan dengan sempurna, maka kalian diperkenankan untuk melakukan sholat fardhu sekali, dan sholat sunnah tak terbatas. Jadi, bila kalian hendak melaksanakan sholat fardhu yang lain, maka hendaknya bertayamum lagi. Meskipun tayamum yang terdahulu belum batal.
Bagaimana sudah paham? Semoga bermanfaat ya teman.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar